Usung Konsep Ramah Lingkungan, Polresta Malang Kota Luncurkan Tim Patroli Gunakan Motor Listrik
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Usung Konsep Ramah Lingkungan, Polresta Malang Kota Luncurkan Tim Patroli Gunakan Motor Listrik
Polresta Malang Kota meluncurkan Srikandi Makota, tim patroli dalam kota yang menggunakan sepeda motor listrik, Senin (10/6/2024).
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mengusung konsep ramah lingkungan (go green), Satlantas Polresta Malang Kota meluncurkan tim patroli dalam kota menggunakan sepeda motor listrik, Senin (10/6/2024).
Tim patroli motor listrik yang seluruhnya digawangi oleh polisi wanita (polwan) tersebut, dinamakan sebagai Srikandi Makota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, hal ini merupakan upaya mendukung pemerintah dalam konsep ramah lingkungan.
"Jadi, kami menerima hibah 1 motor listrik dari Mister E-Bike dan 2 motor listrik dari Korlantas Polri. Selanjutnya, ketiga motor ini akan dipakai untuk patroli di dalam kota, khususnya saat pagi hari," ujarnya ,Senin (10/6/2024).
Dengan adanya patroli memakai sepeda motor listrik tersebut, juga sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan yang optimal dan maksimal kepada warga Kota Malang.
"Sepeda motor listrik ini akan ditunggangi oleh Polwan Polresta Malang Kota, dan mereka akan berkeliling patroli. Karena tujuan kami adalah, meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, serta mewujudkan konsep go green, yang dapat berimplikasi Kota Malang sebagai kota ramah lingkungan," jelasnya.
Sementara itu, salah satu Polwan, Bripda Ria Nimas mengungkapkan, telah dibekali pelatihan sebelum dipercaya untuk menunggangi sepeda motor listrik tersebut.
"Saat saya coba, rasanya nyaman dan ukurannya kompak. Sehingga, mudah dipakai berpatroli di dalam gang-gang," terangnya.
Dengan patroli memakai sepeda motor listrik itu, Bripda Ria Nimas berharap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya warga Kota Malang.
"Melalui patroli ini, kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terkait pentingnya tertib keselamatan berlalu lintas serta memberikan imbauan dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman," pungkasnya.
Operasi Mantap Praja II, Polresta Bulungan Fokus Pengamanan Tahap Penghitungan Suara Pilkada 2024
TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan tahapan penghitungan suara Pilkada serentak 2024, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan terus menggelar Operasi Mantap Praja (OMP) II. Fokus utama dalam tahap ini adalah pengamanan dan pengawalan distribusi kotak suara dari berbagai wilayah hingga ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., menyampaikan bahwa proses penghitungan suara membutuhkan perhatian ekstra, terutama dalam pengawalan kotak suara dari daerah terpencil yang jelas menghadapi berbagai tantangan.
“Kami terus memastikan distribusi kotak suara ke PPK berlangsung aman dan lancar, meskipun melewati medan yang berat dan cuaca yang kurang bersahabat. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan suara rakyat hingga tahapan akhir,” ungkapnya, Kamis (28/1...
Gelar Operasi Knalpot Brong Besar-besaran, Polresta Malang Kota Terima Apresiasi Kapolda Jatim
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Toni Harmanto mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polresta Malang Kota, dalam melakukan penindakan knalpot brong.
Dirinya mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot brong telah meresahkan masyarakat. Dikarenakan, suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu.
"Ini masalah ketertiban umum yang harus dijaga. Masyarakat perlu nyaman ketika beristirahat saat malam hari,"
"Jadi, jangan sampai mereka (pengguna knalpot brong) mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang istirahat. Kita pastikan dengan langkah-langkah penegakan hukum, dan ini sesuatu hal yang harus dilakukan oleh Polresta Malang Kota," jelasnya.
Dirinya menegaskan, bahwa larangan penggunaan knalpot brong telah diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan knalpot brong, hanya diperun...
Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan
Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri , Irjen Pol. Sandi Nugroho , memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.
Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. "Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik," ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jak...
Komentar
Posting Komentar